Selasa, Mei 05, 2009

MAKAN HOT DOG, HALAL/HARAM?

Nama Hot Dog memang terasa menakutkan, karena kalau diterjemahkan langsung adalah "anjing panas". Namun jangan langsung tenteram ketika mengetahui bahwa itu bukanlah anjing panas. Makanan yang terbuat dari daging di dalam roti itu harus dilihat kehalalannya dulu sebelum menyantapnya.

Makanan ini asalnya memang dari Eropa. Ia merupakan makanan yang popular dan digemari berbagai kalangan. Terbuat dari roti lonjong yang diiris melintang, kemudian diisi dengan sosis bakar plus sayuran, saus dan dressing.

Dari segi bahan bakunya, perlu dilihat satu per satu status kehalalannya. Pertama tentu saja daging yang digunakan dalam pembuatan sosis. Apakah dagingnya halal atau tidak. Jika yang digunakan adalah daging babi, maka statusnya langsung haram. Sedangkan kalau daging sapi, masih harus dilihat proses penyembelihannya, apakah dilakukan secara Islam atau tidak.

Dalam pembuatan sosis, selain daging juga ditambahkan lemak. Nah, lemak ini juga harus dilihat sumbernya, apakah menggunakan lard (lemak babi), tallow (lemak sapi) ataukah lemak nabati. Untuk mendapatkan tekstur yang lebih baik, maka lemak yang sering digunakan adalah lemak hewani (sapi atau babi). Oleh karena itu harus dilihat secara lebih hati-hati.

Sosis dibentuk menggunakan pembungkus yang transparan. Pembungkus ini ada yang dapat dimakan (edible) ada juga yang tidak dapat dimakan. Khusus untuk hot dog, yang sering digunakan adalah yang dapat dimakan. Pembungkus yang demikian terbuat dari kolagen yang berasal dari jaringan ikat hewan. Nah, ketemu lagi dech dengan yang berasal dari hewan. Pertanyaannya juga sama, apakah hewan halal atau tidak.

Selain itu dari segi penamaan, hot dog juga dapat menimbulkan kesan negative. Majelis Ulama Indonesia pernah mengeluarkan fatwa tentang pelarangan penggunaan nama-nama yang berbau haram, meskipun bahannya sendiri tidak haram. Misalnya nama root beer, meskipun berbeda dengan beer. Atau penggunaan ham dan bacon yang merupakan istilah khusus untuk daging babi. Nah, kalau demikian, hot dog juga bias diklasifikasikan makanan yang memiliki nama berkonotasi anjing. Oleh karena itu sebaiknya memang dihindari. Kalaupun bahannya halal, MUI akan memberikan sertifikat halal jika namanya diganti dengan nama lain yang tidak berkonotasi haram. NW.Sumber: http://www.pkesinteraktif.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar